PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Produksi dan Penggandaan selanjutnya disebut Subbagian Prodganda dipimpin oleh Kepala Subbagian Produksi dan Penggandaan disebut Kasubbag Prodganda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan produksi dan penggandaan surat, naskah dan dokumen Kementerian.
