PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 972
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Dokumentasi dan Informasi selanjutnya disebut Subbidang Dokinfo dipimpin oleh Kepala Subbidang Dokumentasi dan Informasi disebut Kasubbid Dokinfo mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan pendidikan dan pelatihan.
