PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 964
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Bidang Opsdiklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan dukungan administrasi pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan pengendalian operasional pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan bahan pembinaan peserta dan tenaga pendidik; e penyiapan bahan dukungan serta pembinaan alat instruksi dan alat penolong instruksi; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
