Pasal 956
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Pusat Diklat Tekfunghan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pengembangan kepemimpinan PNS dan teknis fungsional pertahanan;
b penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendidikan dan pelatihan pengembangan kepemimpinan PNS dan teknis fungsional pertahanan; c. penyusunan rencana dan program kegiatan, administrasi, operasional, evaluasi serta laporan pendidikan dan pelatihan pengembangan kepemimpinan PNS dan teknis fungsional pertahanan; d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pengembangan kepemimpinan PNS dan teknis fungsional pertahanan; e. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pelatihan, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; f. penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan; dan g. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
