PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 939
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 938, Bidang Renmin menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; b. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; c. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan program serta kurikulum pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan standarisasi pendidikan dan pelatihan.
