Pasal 936
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Pusat Diklat Bahasa menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; b penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; c. penyusunan rencana dan program kegiatan, administrasi, operasional, evaluasi serta laporan pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing ; e. pelaksanaan administrasi pendidikan dan pelatihan, standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; f. pembinaan alih bahasa dan juru bahasa; g. penyiapan perencanaan program dan anggaran serta evaluasi dan laporan; dan h. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
