PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 932
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendidikan selanjutnya disebut Subbidang Anevdik dipimpin oleh Kepala Subbidang Analisa dan Evaluasi Pendidikan disebut Kasubbid Anevdik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengendalian, analisa dan evaluasi, pelaporan serta pengembangan akreditasi pendidikan dan pelatihan.
