PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 930
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 929, Bidang Evlap Diklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan akreditasi serta standarisasi teknis di bidang evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta laporan hasil pendidikan dan pelatihan; c. pengelolaan dokumentasi, kepustakaan, data serta informasi pendidikan dan pelatihan; dan d. pemberian pelayanan teknis di bidang evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta akreditasi pendidikan dan pelatihan.
