PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro TU terdiri dari : a. Bagian Tata Naskah Dinas dan Kearsipan; b. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Menteri; c. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Wakil Menteri; d. Bagian Tata Usaha dan Dukungan Sekretaris Jenderal; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
