PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 927
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbidang Operasi Pendidikan selanjutnya disebut Subbidang Opsdik dipimpin oleh Kepala Subbidang Operasi Pendidikan disebut Kasubbid Opsdik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi dukungan
administrasi, operasional pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
