PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Tata Usaha selanjutnya disebut Biro TU adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Tata Usaha disebut Karo TU mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, tata usaha Kementerian, dan pelayanan administrasi pimpinan Kementerian.
