PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 907
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbagian Kurikulum selanjutnya disebut Subbagian Kur dipimpin oleh Kepala Subbagian Kurikulum disebut Kasubbag Kur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, penyusunan materi dan kurikulum serta pengurusan dukungan anggaran pendidikan dan pelatihan.
