Pasal 899
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Bagian Sisdiklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sistem pendidikan dan pelatihan pertahanan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis standarisasi, akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan baik dalam negeri maupun luar negeri; d. penyiapan bahan perumusan kerjasama pendidikan dan pelatihan; e. penyiapan bahan administrasi pendidikan dan pelatihan. f. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan Badan; dan g. penyiapan bahan pengolahan data dan penyajian informasi pendidikan dan pelatihan.
