PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 89
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Penyuluhan Hukum Publik selanjutnya disebut Subbagian Luhkumpublik dipimpin oleh Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum Publik disebut Kasubbag Luhkumpublik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan dan koordinasi serta pelaksanaan penyuluhan hukum publik.
