PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 885
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.
