PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 882
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Alat Peralatan Utama Matra Udara selanjutnya disebut Subbidang Alpalut Matud dipimpin oleh Kepala Subbidang Alat Peralatan Utama Matra Udara selanjutnya disebut Kasubbid Alpalut Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian
dan pengembangan di bidang alat peralatan utama Matra Udara yang mengarah ke prototipe dan produksi materiil utama untuk tempur.
