PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 87
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Luhkum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian penyuluhan hukum publik; dan b. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian penyuluhan hukum privat.
