PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 841
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Sarana dan Prasarana selanjutnya disebut Bidang Sarpras dipimpin oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana selanjutnya disebut Kabid Sarpras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sarana dan prasarana.
