PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 839
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Sumber Daya Alam selanjutnya disebut Subbidang SDA dipimpin oleh Kepala Subbidang Sumber Daya Alam selanjutnya disebut Kasubbid SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya alam di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan, tataan dan tatanan dalam rangka pertahanan.
