PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 833
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang SDM terdiri dari :
a. Subbidang Komponen Utama; dan b. Subbidang Komponen Cadangan dan Pendukung.
