PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 830
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pusat Litbang Sumber Daya Pertahanan terdiri dari :
a. Bidang Sumber Daya Manusia; b. Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan; c. Bidang Sarana dan Prasarana; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
