PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 827
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbagian TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan program kerja, pengurusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
