PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 825
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Medan Pertahanan selanjutnya disebut Subbidang Medhan dipimpin oleh Kepala Subbidang Medan Pertahanan selanjutnya disebut Kasubbid Medhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan medan pertahanan di bidang bahasan geografi, batas wilayah dan negara, kemampuan dan penyediaan logistik wilayah serta kependudukan dalam rangka pertahanan.
