PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 823
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Bidang Wilneg menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan medan dan tata ruang pertahanan; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan medan dan tata ruang pertahanan; dan c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah di bidang medan dan tata ruang pertahanan.
