PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 818
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817, Bidang Doksismet menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan doktrin, sistem dan metode;
b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan doktrin, sistem dan metode; dan c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah doktrin, sistem dan metode.
