PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 815
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Dalam Negeri selanjutnya disebut Subbidang Dagri dipimpin oleh Kepala Subbidang Dalam Negeri selanjutnya disebut Kasubbid Dagri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan lingkungan strategi dalam negeri di bidang bahasan kondisi, kecenderungan perkembangan, pengaruh dan ancamannya terhadap kekuatan dan kemampuan pertahanan baik militer maupun nir militer.
