PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 813
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, Bidang Lingstra menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan lingkungan strategi dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan lingkungan strategi dalam dan luar negeri; dan c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah lingkungan strategi dalam dan luar negeri.
