PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 798
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Koordinasi Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Bagian Korlitbang dipimpin oleh Kepala Bagian Koordinasi Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Kabag Korlitbang mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia peneliti serta pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional di bidang pengetahuan dan teknologi.
