PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 791
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Evaluasi dan Laporan selanjutnya disebut Subbagian Evlap dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi dan Laporan disebut Kasubbag Evlap mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran, laporan kinerja Badan.
