PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 79
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Mediasi selanjutnya disebut Subbagian Mediasi dipimpin oleh Kepala Subbagian Mediasi disebut Kasubbag Mediasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengolahan dan koordinasi dalam pemberian nasihat dan mediasi hukum.
