PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 782
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Balitbang terdiri dari :
a. Sekretariat; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Strategi Pertahanan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan; dan e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan.
