PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Hatkum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian nasihat dan konsultasi hukum;
b. penyiapan dan pengolahan bahan serta koordinasi dalam pemberian nasihat dan mediasi hukum; dan c. melaksanakan ketatausahaan Biro.
