PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 759
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Umum selanjutnya disebut Inspektorat Umum adalah unsur pelaksana Itjen dipimpin oleh Inspektur Umum disebut Itum mempunyai tugas melaksanakan audit yang meliputi pengawasan, pemeriksaan serta pengusutan di bidang pengawasan umum.
