PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 754
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, Bagian Um menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan dan pembinaan kepegawaian; b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan materiil dan kerumah- tanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
