PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 748
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 747, Bagian Anevdaklan menyelenggarakan fungsi :
a penyiapan bahan analisis pengawasan dan pemeriksaan serta tindak lanjut; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pengawasan serta pemeriksaan dan tindak lanjut.
