PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 744
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Pengolahan Data selanjutnya disebut Subbagian Lahta dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data disebut Kasubbag Lahta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan data dan penyajian informasi serta publikasi kegiatan Itjen.
