PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 740
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Evaluasi Laporan Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Evlaprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi Laporan Program dan Anggaran disebut Kasubbag Evlaprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran, laporan kinerja Itjen.
