PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 733
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Sekretariat Itjen menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Itjen; b. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil dan administrasi perbekalan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Itjen; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tindaklanjut hasil pengawasan; d. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan Itjen; dan e. koordinasi dan supervisi staf.
