PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 726
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Nuklir, Biologi dan Kimia selanjutnya disebut Seksi Nubika dipimpin oleh Kepala Seksi Nuklir, Biologi dan Kimia disebut Kasi Nubika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia.
