PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 724
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Dukungan selanjutnya disebut Seksi Duk dipimpin oleh Kepala Seksi Dukungan disebut Kasi Duk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
