Pasal 722
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Subdirektorat Bankes menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dukungan dan kerjasama bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang dukungan dan kerjasama bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang dukungan dan kerjasama bantuan kesehatan komponen utama pertahanan negara serta penanggulangan bahaya akibat senjata nuklir, biologi dan kimia.
