PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 718
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Materiil selanjutnya disebut Seksi Mat dipimpin oleh Kepala Seksi Materiil disebut Kasi Mat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang inventarisasi, pengendalian, perencanaan kebutuhan dan pengadaan materiil kesehatan komponen utama pertahanan negara.
