PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 713
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Profesi selanjutnya disebut Seksi Profesi dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi disebut Kasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang profesi tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.
