PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Bankum menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I; dan b. penyiapan bahan dan pengajuan banding dan Kasasi atau Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan.
