PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 697
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Inventori selanjutnya disebut Seksi Inven dipimpin oleh Kepala Seksi Inventori disebut Kasi Inven mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang inventori, pengendalian dan penghapusan barang tidak bergerak.
