Pasal 690
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Subdirektorat Komlek menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan elektronika yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan cyber war; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan cyber war; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan cyber war; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori yang meliputi kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan cyber war.
