PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 687
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sistem dan Metode selanjutnya disebut Seksi Sismet dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem dan Metode disebut Kasi Sismet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang sistem dan metode penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas.
