PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 683
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian Inventori selanjutnya disebut Seksi Dalinven dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Inventori disebut Kasi Dalinven mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang inventarisasi, pengembangan, pengendalian, pencocokan dan penelitian penggunaan jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
