PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 669
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Non Alutsista selanjutnya disebut Seksi Non Alutsista dipimpin oleh Kepala Seksi Alutsista disebut Kasi Alutsista mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemeliharaan non Alutsista komponen utama pertahanan negara.
