PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 666
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Subdirektorat Har menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemeliharaan Alutsista dan non Alutsista komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pemeliharaan Alutsista dan non Alutsista komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pemeliharaan Alutsista dan non Alutsista komponen utama pertahanan negara.
